Rumusan yang ada pada alinea I dan
alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi
politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan
gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam
uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau
oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis
giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan
menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja
merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Politik luar negeri adalah
strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku
yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk
mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan
Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri
diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam
rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan
nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan
nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya
dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan
kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara
dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik
luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan
mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai
faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar
negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa .…
kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan.
Selanjutnya pada alinea IV
dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua kutipan di atas,
jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang
sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan
terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13
ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Pasal 11
(1) Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
***)
(3) Ketentuan lebih lanjut
tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta
dan konsul.
(2) Dalam mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden menerima penempatan
duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Dasar hukum pelaksanaan politik luar
negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa “…
kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan …” Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa “… dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial …” Jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai
landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan
UUD 1945.
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999
tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar
Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik
beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
Dalam melakukan perjanjian dan
kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat
banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan
perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia,
serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
Meningkatkan kualitas diplomasi guna
mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama
ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan
pembangunan kawasan.
Meningkatkan kesiapan Indonesia
dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam
menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
Memperluas perjanjian ekstradisi
dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
Meningkatkan kerjasama dalam segala
bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan
ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas
Aktif Republik Indonesia
Rumusan yang ada pada alinea I dan
alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi
politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan
gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Berikut ini kutipan beberapa
pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
B.A Urbani menguraikan pengertian bebas
sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik bebas aktif tersebut mengalir
dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut : supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut pengertian ini, dapat diberi
definisi sebagai “berkebebasan politik untuk menentukan dan menyatakan pendapat
sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya
masing-masing tanpa apriori memihak kepada suatu blok”.
Mochtar Kusumaatmaja merumuskan
bebas aktif sebagai berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia
tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti
bahwa di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak
bersifat pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan
bersifat aktif.
A.W Wijaya merumuskan: Bebas,
berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing
atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super
power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara
lain.
sumber:
wagejava.com/en/politik/pemerintah/294-politik-luar-negeri-bebas-aktif-republik-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar